SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini, akan diberlakukan penambahan nilai denda dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil uji emisi akan menjadi dasar dalam pengenaan PKB. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan ini, artinya kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan mau membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda tambahan.
"Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/6/2022).
Kendati demikian, Asep belum memberi kepastian nominal denda yang dimaksud. Koefisien besaran denda masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Acuan dari kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Lalu Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," katanya.
Baca Juga: Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
Berita Terkait
-
Pengendalian Emisi Gas Buang Kendaraan di Balikpapan Didukung Pertamina
-
Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
-
Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
-
Khusus Roda 4, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Tahun Ini
-
Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman