SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini, akan diberlakukan penambahan nilai denda dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil uji emisi akan menjadi dasar dalam pengenaan PKB. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan ini, artinya kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan mau membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda tambahan.
"Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/6/2022).
Kendati demikian, Asep belum memberi kepastian nominal denda yang dimaksud. Koefisien besaran denda masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Acuan dari kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Lalu Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," katanya.
Baca Juga: Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
Berita Terkait
-
Pengendalian Emisi Gas Buang Kendaraan di Balikpapan Didukung Pertamina
-
Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
-
Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
-
Khusus Roda 4, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Tahun Ini
-
Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?