SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berencana memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor. Kali ini, akan diberlakukan penambahan nilai denda dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil uji emisi akan menjadi dasar dalam pengenaan PKB. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022.
Dengan adanya kebijakan ini, artinya kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan mau membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda tambahan.
"Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/6/2022).
Baca Juga: Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
Kendati demikian, Asep belum memberi kepastian nominal denda yang dimaksud. Koefisien besaran denda masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Acuan dari kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Lalu Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Berita Terkait
-
Pengendalian Emisi Gas Buang Kendaraan di Balikpapan Didukung Pertamina
-
Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
-
Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
-
Khusus Roda 4, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Tahun Ini
-
Terpopuler: Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK, Eks Kades Pungli Demi Pilkades
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah