SuaraJakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali merespons pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menyebut Gubernur Anies Baswedan melangkahi presiden karena sempat ingin melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Ia menyebut, Anies hanya tertib menjalankan administrasi.
Marullah menjelaskan, masalah tersebut bermula dari niat Anies yang awalnya ingin melantik Pj Sekda karena mengikuti aturan yang berlaku.
Pelantikan Pj Sekda disebutnya merupakan tindak lanjut tertib administrasi setelah adanya Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 mengenai permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.
Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) dari tanggal 16 Juni sampai 5 Agustus 2022.
Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda Sigit Wijatmoko tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan PP nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.
Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Anies bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.
Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.
“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Marullah dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Pelantikan Pj Batal, Sekda DKI Marullah Matali Akui Tak Koordinasi soal Kepulangan dari Tanah Suci
"Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berencana melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Acara ini rencananya digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB.
Rencana ini diketahui dalam undangan resmi dari Anies yang tersebar di kalangan wartawan. Tak lama setelah itu, acara ini dibatalkan karena penyebab yang tak diketahui. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan adanya rencana menggelar pelantikan Pj Sekda DKI itu. Ia mengaku juga mendapatkan undangannya.
"Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Belakangan ini, Sigit yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta itu juga sudah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI karena pejabat resminya, Marullah Matali sedang menunaikan ibadah haji. Pelantikan Sigit sebagai Pj juga dikarenakan kekosongan posisi untuk sementara itu.
Namun, Prasetio menyebut acara itu batal karena Marullah sudah sampai lagi di Jakarta.
Berita Terkait
-
Tak Bilang Pulang ke Jakarta Setelah Tugas Haji, Jabatan Sekda DKI Marullah Nyaris Diganti Anies
-
Pelantikan Pj Batal, Sekda DKI Marullah Matali Akui Tak Koordinasi soal Kepulangan dari Tanah Suci
-
Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong