SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan AR (28). Pria yang berstatus guru agama di sebuah SMP Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang itu mencabuli tiga siswanya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Sekolah SMPN di Tangerang, Nuraenun membenarkan adanya kasus pencabulan oleh guru agama di lingkungan sekolahnya tersebut. Dia mengecam tindakan pelaku yang kini telah ditahan pihak kepolisian.
"Saya sangat mengecam perbuatan oknum tersebut, saya terpukul," katanya ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Nuraenun menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban dan orangtuanya datang ke sekolah untuk melapor pada 16 Juli 2022.
Korban yang juga didampingi guru lainnya diminta menjelaskan perihal tindak asusila tersebut.
Usai mendengar cerita korban, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
"Setelah laporan penyidik langsung bergerak, infonya pelaku malam itu juga langsung diamankan di rumahnya di Parung Bogor," ungkap Nuraenun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengecam oknum guru agama di salah satu SMP Negeri (SMPN) yang mencabuli tiga siswa. Pelaku berstatus guru honorer.
"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sangat mengecam keras terhadap oknum guru honorer yang melalukan aksi bejat tersebut," kata Saifullah saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (19/7/2022).
Saiful menegaskan, dirinya meminta agar oknum guru honorer itu segera dipecat.
"Kami dari Dindik sedang memproses juga pemberhentian yang bersangkutan sebagai guru honorer," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru agama di salah satu SMPN Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.
Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman