SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan AR (28). Pria yang berstatus guru agama di sebuah SMP Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang itu mencabuli tiga siswanya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Sekolah SMPN di Tangerang, Nuraenun membenarkan adanya kasus pencabulan oleh guru agama di lingkungan sekolahnya tersebut. Dia mengecam tindakan pelaku yang kini telah ditahan pihak kepolisian.
"Saya sangat mengecam perbuatan oknum tersebut, saya terpukul," katanya ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Nuraenun menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap saat korban dan orangtuanya datang ke sekolah untuk melapor pada 16 Juli 2022.
Korban yang juga didampingi guru lainnya diminta menjelaskan perihal tindak asusila tersebut.
Usai mendengar cerita korban, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
"Setelah laporan penyidik langsung bergerak, infonya pelaku malam itu juga langsung diamankan di rumahnya di Parung Bogor," ungkap Nuraenun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengecam oknum guru agama di salah satu SMP Negeri (SMPN) yang mencabuli tiga siswa. Pelaku berstatus guru honorer.
"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sangat mengecam keras terhadap oknum guru honorer yang melalukan aksi bejat tersebut," kata Saifullah saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (19/7/2022).
Saiful menegaskan, dirinya meminta agar oknum guru honorer itu segera dipecat.
"Kami dari Dindik sedang memproses juga pemberhentian yang bersangkutan sebagai guru honorer," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru agama di salah satu SMPN Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.
Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus