SuaraJakarta.id - Aksi pengeroyokan yang dilakukan seorang pemuda di Neglasari, Kota Tangerang, berinisial MA (30) bersama rekan-rekannya kini berbuntut pidana. Ia terancam lima tahun penjara.
Pengeroyokan itu terjadi di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang pukul 01.00 WIB dini hari, pada 16 Juni 2022.
Korban pengeroyokan bernama Apan Mulyawan (27). Saat itu, korban hendak temu janji dengan salah seorang wanita yang dikenalnya di Facebook.
"Di tempat pertemuan itu, kemudian datang pelaku dengan teman-temannya mengaku pacar wanita yang ditemui korban. Mereka langsung melakukan pengeroyokan," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Rabu (20/7/2022).
Akibat pengeroyokan itu, korban babak belur di bagian wajah dan tubuh lainnya. Usai babak belur, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari.
Hasil dari penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Terungkap, ada 4 orang yang menjadi pelaku yakni MA (30), RR (25), ES (19), dan RCT (25).
Para pelaku berhasil diringkus setelah sebulan kabur ke wilayah Rajeg pada Rabu (20/7/2022) pukul 02.00 dini hari.
Mereka jadi tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Para pelaku ditangkap di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur," paparnya.
Baca Juga: Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu
Akibat cemburu buta itu, pelaku MA dengan kawan-kawannya disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia