SuaraJakarta.id - Aksi pengeroyokan yang dilakukan seorang pemuda di Neglasari, Kota Tangerang, berinisial MA (30) bersama rekan-rekannya kini berbuntut pidana. Ia terancam lima tahun penjara.
Pengeroyokan itu terjadi di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang pukul 01.00 WIB dini hari, pada 16 Juni 2022.
Korban pengeroyokan bernama Apan Mulyawan (27). Saat itu, korban hendak temu janji dengan salah seorang wanita yang dikenalnya di Facebook.
"Di tempat pertemuan itu, kemudian datang pelaku dengan teman-temannya mengaku pacar wanita yang ditemui korban. Mereka langsung melakukan pengeroyokan," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu
Akibat pengeroyokan itu, korban babak belur di bagian wajah dan tubuh lainnya. Usai babak belur, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari.
Hasil dari penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Terungkap, ada 4 orang yang menjadi pelaku yakni MA (30), RR (25), ES (19), dan RCT (25).
Para pelaku berhasil diringkus setelah sebulan kabur ke wilayah Rajeg pada Rabu (20/7/2022) pukul 02.00 dini hari.
Mereka jadi tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Para pelaku ditangkap di area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur," paparnya.
Baca Juga: Buntut Guru Agama Cabuli Siswa, Ekskul di SMPN Kabupaten Tangerang Ini Disetop
Akibat cemburu buta itu, pelaku MA dengan kawan-kawannya disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun