SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial MS (37). Ia diuga telah mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan modus tersangka yakni mengobati korban yang disebut terkena guna-guna.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada Minggu (10/7/2022) di rumah tersangka di daerah Rajeg, Tangerag.
Tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya itu terkena guna-guna.
Baca Juga: Truk Terguling di Tol Tangerang-Merak, Akibat Banting Stir Hindari Mobil di Depan
Korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib.
"Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban," ujar Nurjaman, Sabtu (23/7/2022).
Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.
Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksi bejatnya.
Nurjaman juga menjelaskan bahwa pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali keesokan harinya.
Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.
Nurjaman menerangkan, setelah kejadian korban lalu menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada keluarganya.
"Korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga," jelas Nurjaman.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nurjaman.
Akibat ulahnya, tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg.
"Ia terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Nurjaman.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Warga Kompak Jarah Truk Tanah Imbas Bocah Ditabrak di Teluknaga: Angkut Pintu Truk hingga Copot Ban
-
Jejak Kolonialisme dalam Tindakan Penjarahan: Jajah Bangsa Sendiri?
-
Bikin Warga Ngamuk, Kronologi Truk Tanah Proyek PIK 2 Lindas Kaki Bocah hingga Remuk: Korban Jatuh ke Kolong Truk!
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum