Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:35 WIB
Ilustrasi pencabulan - Bejat, Ngaku Bisa Obati dari Ilmu Guna-Guna, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar.

"Ia terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Nurjaman.

Load More