Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 22:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus pembacokan yang dilakukan gangster terhadap pegawai pabrik di Polsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Gerombolan gangster yang menyerang dan mencuri handphone pegawai pabrik di Batuceper, Kota Tangerang, diringkus polisi. Terdata, ada sembilan orang dari 10 pelaku yang berhasil dibekuk, dan petugas juga mengamankan sejumlah celurit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di PT Lotus di Jalan Pembangunan Batu Ceper. Aksi pembacokan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Korban Alfarizi saat itu sedang istirahat shift 3 di warung samping pabrik. Tiba-tiba pelaku datang 5 motor sekira 10 orang. Salah satu pelaku langsung mengacungkan celurit ke korban sambil meminta korban menyerahkan handphone," kata Zain saat ungkap kasus di Polsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022).

Mendapat ancaman itu, korban berusaha kabur. Namun, korban lainnya bernama Riski Rivaldi jatuh dan jadi sasaran kekerasan pelaku yang membawa celurit.

Baca Juga: Pelajar di Ciputat Tangsel Nyaris Tewas Disabet Celurit, Polisi: Dendam Pribadi

"Korban dibacok sebanyak 2 kali di punggung lalu diinjak oleh pelaku. Kemudian HP korban yang jatuh diambil pelaku. Kemudian, korban lari ke dalam pabrik dan sempat akan dikejar oleh pelaku, namun dibantu oleh satpam, sehingga pelaku tak jadi masuk ke pabrik," terang Zain.

Para pelaku, kata Zain, berhasil diringkus empat hari setelah pengejaran pada 24 Juli 2022. Dari 10 pelaku, tujuh orang di antaranya masih di bawah umur, berusia 14-16 tahun.

"Ada 2 pelaku dewasa berinisial AAF dan FF dan 7 orang masih anak yakni MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR. Satu yang belum ditangkap inisial A," papar Zain.

"Sebelum beraksi sebagian pelaku ini minum miras (minuman keras) terlebih dahulu," sambung Zain.

Selain beraksi di Batu Ceper, para gangster itu juga beraksi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, dan menyasar warung kelontong.

Baca Juga: Sejumlah Polisi Berjaga di SMAN 11 Tangsel, Antisipasi Penyerangan Buntut Tewasnya Remaja di Pamulang

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e dan 2e dan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena ada pelakunya anak-anak ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More