SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan segala upaya untuk membersihkan atau mensterilkan jalur TransJakarta.
"Saya meminta pada yang berwenang, mulai dari Dishub DKI, TransJakarta berkoordinasi dengan Kepolisian harus melakukan evaluasi, karena melihat jalur tumpuk-tumpukan buat apa jalur busway yang dibuat khusus, tapi yang terjadi penumpukan TransJakarta di jalur busway kan harus bisa diatur itu," kata Prasetio, Selasa (2/8/2022).
Berbagai upaya, kata dia, bisa dilakukan seperti penegakan aturan secara tegas dan konsisten bagi para penerobos jalur TransJakarta.
Untuk mencegah terjadinya tindakan penerobosan, Pemprov DKI bisa menempatkan petugas di setiap pintu masuk jalur TransJakarta.
"Ini harus tegas, kalau tidak boleh (masuk jalur TransJakarta) ya tidak boleh. Kecuali VIP atau ambulans yang perlu kecepatan," katanya.
Untuk menyiagakan petugas, pihak berwenang bisa memanfaatkan banyaknya pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta
"Dishub banyak PJLP, banyak sekali, anggaran juga ada. Jadi, jangan sampai anggaran dibuang percuma," ujarnya.
Dengan adanya petugas itu, menurut dia, jumlah kendaraan yang menerobos perlintasan TransJakarta bisa diminimalisir. Sebab aksi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta acap kali menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas.
"Kalau orang sembarangan masuk (jalur busway), motor, misalnya, lalu mogok terus ditabrak. Dia yang masuk kan juga salah itu. Karenanya harus diminimalisir," tuturnya.
Baca Juga: Penataan Kawasan Fatmawati, Pemprov DKI Bangun Jalan Tembus Dekat Rumah Anies
Sejauh ini, ada tiga jenis kecelakaan TransJakarta yang sering terjadi, yaitu konflik dengan pengguna lalu lintas lain, penumpang terjepit dan terjatuh serta kecelakaan menabrak pejalan kaki.
Dari banyaknya kecelakaan yang terjadi, mayoritas penyebabnya adalah masalah kebugaran pengemudi, kompetensi pengemudi, hazard atau halangan dalam lintasan, ketidakhati-hatian penumpang atau pengguna jalan lain serta pengaruh obat-obatan.
Meski demikian, angka kecelakaan TransJakarta diklaim menurun dalam dua tahun terakhir ini. Pada tahun 2020 lalu, rata-rata kecelakaan (accident rate) per 100.000 kilometer mencapai 3,18 persen.
Angka ini kemudian turun drastis di 2021 menjadi 0,78 persen dan 0,43 pada semester pertama 2022 (periode Januari sampai Juni 2022).
"Secara umum, accident rate di TransJakarta mengalami penurunan di dua tahun terakhir, termasuk pada semester pertama di 2022," tutur Direktur Operasional dan Keselamatan TransNakarta Yoga Adiwinarto, Senin (1/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bus TransJakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik