SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings, Rabu (8/3/2022). Namun sidang ditunda lantaran pihak Holywings tak ada yang hadir.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko menyayangkan lantaran tak ada pihak Holywings yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kami sudah hadir full tim pada saat ini, prinsipal juga sudah hadir. Tapi yang sangat kami sayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," katanya, Rabu (3/8/2022).
Hendarsam menerangkan, akibat tidak hadirnya pihak Holywings persidangan perdata itu ditunda selama tiga pekan yakni hingga 24 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Ini Identitas Pria yang Viral Telantar di Kolong Flyover Tangerang, Warga Cisarua Bogor
"Infonya ini ditunda dalam jangka waktu tiga minggu yaitu 24 Agustus 2022 dikarenakan butuh waktu untuk relas. Karena salah satu tergugat juga ada di PN Jakarta Utara," terangnya.
Terkait materi gugatan, Hendarsam menyebut, lantaran merasa tersakiti akibat promo miras yang dibuat Holywings dengan mencantumkan nama Nabi Muhammad SAW.
Dalam gugatan itu, lanjut Hendarsam, pihaknya menuntut kerugian immateriil Rp 50 miliar dan materiil Rp 50 miliar.
"Di awal gugatan bahwa legal standing kita prinsipal ini adalah seorang muslim yang kebetulan juga sama dengan Nabiyullah kami Nabi Muhammad SAW, merasa tersakiti dengan promo miras yang dilakukan oleh Holywings. Ini semata-mata bukan untuk kepentingan kami atau kepentingan prinsipal, tapi akan kami sumbangkan ke Baznas," paparnya.
Senada diungkapkan Sunan Kalijaga yang tergabung dalam tim hukum penggugat Holywings itu.
Baca Juga: Viral Pria Kurus Kering Telantar di Kolong Flyover Tangerang, Dinsos Bawa ke RS
Sunan Kalijaga menyayangkan lantaran tidak ada pihak Holywings yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
Padahal, lanjutnya, di pihak tergugat ada pengacara senior yang harusnya mengindahkan panggilan hukum.
"Itu yang saya sangat sayangkan, karena harusnya seorang pengacara senior itu bisa memberikan contoh, baik itu kepada kami advokat-advokat muda ataupun kepada masyarakat," ungkap Sunan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Serum Tervaforit 2025, Atasi Bibir Pecah-pecah Dan Menghitam
-
Rekomendasi Mitsubishi Bekas Matic di Bawah Rp80 Juta, Pilihan Ideal untuk Wanita dan Keluarga Baru
-
Cara Kredit Mobil di Maybank Indonesia Dengan Tenor Panjang Untuk Budget Pas-pasan
-
Kamu Nggak Lagi Iseng Scroll: Ini Saatnya Klaim Link Saldo DANA Kaget Sekarang Juga!
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih