SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana Profesor Andi Hamzah meminta agar Komnas HAM tak melanjutkan penyelidikan pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, saat sudah ada penetapan tersangka utama atas kasus tersebut yang tak lain adalah atasan dari Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, polisi sudah menaikan kasus tersebut hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Sehingga, Komnas HAM tak perlu lagi melakukan penyelidikan.
"Jadi kalau menurut saya Komnas HAM itu berhenti aja melakukan penyelidikan. Ini sudah penyidikan, sudah ada ditetapkan tersangka, apalagi?" kata Andi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (10/8/2022).
"Komnas HAM berhenti saja (lakukan penyelidikan). Tidak usah lagi ribut-ribut. Cukup dia mengawal sampai selesai," sambung Andi.
Andi menilai, Komnas HAM terlalu aktif melakukan penyelidikan pada kasus penembakan Brigadir J. Padahal, kata Andi, dulu pada kasus penembakan enam anggota FPI, Komnas HAM tak banyak bertindak melakukan penyelidikan.
"Kadang-kadang Komnas HAM ini terlalu aktif. Sedangkan pembunuhan 6 orang FPI dulu dia diam aja. Sekarang Komnas HAM aktif betul karena masyarakat ribut terutama keluarga korbannya di Medan," beber Andi.
Sebelumnya, Andi menyebut, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka penembakan Brigadir J jadi klimaks dalam kasus tersebut.
"Berarti polisi sudah menemukan bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan. Ini klimaks dari kasus penembakan Brigadir J karena dia komandannya yang tertinggi, mungkin ada tersangka lain tapi hanya sambil-sambilan aja," kata Andi dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (10/8/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu mengaku, sudah merasa ada kejanggalan sejak kasus tersebut mencuat.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga