SuaraJakarta.id - Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan pihaknya menghormati keputusan Tim Khusus (Timsus) Polri yang menetapkan Putri Candrawathi—istri Ferdy Sambo—sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun meminta Putri terbuka dan jujur dalam proses penyidikan.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami juga mengingatkan tentang hak-hak dari ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Sandra dalam dalam video konferensi pers Jumat (19/8/2022).
"Namun kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," sambungnya.
Sandra menambahkan, keterbukaan dan kejujuran istri Irjen Ferdy Sambo itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Mengingat telah banyak dinamika yang terjadi pada proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar, karena ada banyak informasi yang berubah-berubah," ujar Sandra.
Komnas HAM berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir ini segera terungkap, di samping semua pihak yang terkait dihormati hak-haknya, baik korban dan tersangka.
"Kiranya ke depan semua informasi terang-benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hak dari semua orang, tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka," kata Sandra.
Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Susul Suami jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Motif Cemburu Putri Candrawathi Disebut Gugur
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan