SuaraJakarta.id - Dua anggota Polsek Tanah Abang ditusuk penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya mengalami luka di paha dan pundak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa dua polisi ditusuk penadah curanmor saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/8/2022).
"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S," kata Zain, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Enggak Kapok Jatuh di Lubang Sama, Yoyok Dijebloskan Penjara Lagi Kasus Curanmor
"Pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," sambungnya.
Penusukan itu, kata Zain, terjadi saat anggota Polsek Tanah Abang itu akan melakukan penangkapan sesuai Pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor).
Saat itu, ada tiga personel anggota Polsek Tanah Abang hendak melakukan pengembangan dari aksi tersangka curanmor berinisial MK.
Tetapi, para penadah itu kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan dua anggota Polsek Tanah Abang alami luka tusuk di bagian paha kanan dan pundak kiri.
"Peristiwa terjadi pukul 21.00 WIB. Anggota yang alami luka berinisial PH luka di paha kanan dan BS di bagian pundak kiri," papar Zain.
Baca Juga: Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya
Selain dua anggota Polsek Tanah Abang, ada pula dua warga yang ditusuk, yakni berinisial J dengan luka sobek di perut dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Polri Kramat Jati," ungkap Zain.
Sementara itu, tiga pelaku yang melakukan penusukan sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Karyawati di Thamrin City Ditusuk Pacar, Pelaku Bujuk Rekannya Duit Rp2 Juta hingga Mabuk Bareng
-
Pelaku Tertangkap! Karyawati Toko di Thamrin City Ternyata Ditusuk usai Putusin Pacar
-
Viral Pegawai Toko di Mal Thamrin City Ditusuk Pria Misterius, Netizen: Tanah Abang Udah Kayak Mexico, Gak Aman!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya