SuaraJakarta.id - Penyidik Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi salah satu langkah yang wajar. Ia pun turut mempertanyakan alasan mengapa Putri harus ditahan.
"Kenapa mesti ditahan?" katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (2/9/2022).
Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menerangkan, ada sejumlah alasan mengapa seseorang harus ditahan atau tidak, meski sudah menjadi tersangka.
Pertama, kata Andi, harus ada penetapan sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman pidama 5 tahun ke atas. Kedua, ada upaya akan melarikan diri.
Ketiga, mengulangi perbuatan. Keempat menghilangkan barang bukti.
"Perlu ditahan kalau dia ada tanda-tanda melarikan diri. Saya kira dia tidak akan lari dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi apalagi menghilangkan barang bukti, karena semua sudah terungkap. Kalau itu tidak ada, sudah tidak perlu ditahan, kenapa mesti ditahan?" papar Andi.
Andi menuturkan, masyarakat tak perlu khawatir dan mengecam dengan keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi. Sebab, tidak akan mengurangi hukuman penjara.
"Justru tidak ditahan, tidak akan mengurangi hukuman. Kalau ditahan misalnya dikurung tiga bulan, akan dikurangi hukumannya. Kalau tidak ditahan tidak dikurangi. Tidak ada masalah. Wajar," tuturnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk
"Kenapa masyarakat mesti kejam sekali. Kalau tidak perlu ditahan ya tidak perlu ditahan. Apa perlu ditahan? Mau lari? Tidak akan. Mengulangi perbuatan? Tidak mungkin. Menghilangkan barang bukti apalagi, karena semua sudah terungkap," sambung Andi.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan.
Yakni lantaran ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata dia dikutip dari Suara.com.
Bareskim Polri mencekal tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Tag
Berita Terkait
-
Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Bawa Bukti Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
BNN Buru Target Operasi yang Lebih Besar di Kampung Bahari
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu! Siapa Cepat, Dia Dapat
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik