SuaraJakarta.id - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno mengatakan, ada empat terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
"Semuanya kasus korupsi," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026
Masjuno menerangkan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," terangnya.
Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," pungkas Masjuno.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.
"Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI," kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno, Selasa (6/9/2022).
Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.
"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," terangnya.
Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.
"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
5 Fakta Umar Patek, Mantan Teroris Bom Bali yang Viral Kini jadi Barista
-
Kabar Terbaru Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat, Kini Aktif di TikTok dan Langsung Dapat Centang Biru
-
Bebas Setelah 2 Tahun 4 Bulan, Ini Penyebab Medina Zein Dipenjara
-
Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Kronologi Kasus Medina Zein Sampai Dipenjara
-
Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Lebih Dipenjara, Ini Awal Mula Kasus Medina Zein
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta