SuaraJakarta.id - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Selain Suryadharma, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar juga menghirup udara bebas hari ini dari lapas yang sama.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat.
Namun demikian, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar tetap harus wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly, Selasa (6/9/2022).
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan
Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama (Menag). Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara
Sedangkan Patrialis Akbar, yang pernah menjabat Menkumham, tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi
-
Menag Sebut Perceraian Picu Kemiskinan Baru Bagi Perempuan dan Anak
-
Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal
-
Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2
-
Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah
-
Kualitas Udara Jakarta Jadi Sorotan Saat Jakarta Marathon 2026, Begini Kata Pramono Anung
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
Rano Karno Dorong Pendampingan Digitalisasi dan Akses Keuangan