SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, menilai sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus memenuhi tiga kriteria.
Salah satunya harus terbebas dari relasi kekuasaan dan partai politik.
"Ini ada tiga nama tapi boleh lah kita sebagai publik masyarakat mengusulkan kira-kira kriteria sosok Pj Gubernur DKI Jakarta seperti apa. Ada tiga menurut saya yang pertama menurut saya, soal netralitas yang ke dua, berintegritas yang ke tiga profesional," kata Ari dalam diskusi yang digelar Jumat (9/9/2022).
Pertama, ia menjelaskan soal kriteria netralitas. Menurutnya, pemerintah harus memilih orang sebagai Pj yang punya sikap netral.
"Tidak punya relasi dengan parpol, dengan kekuasaan, posisinya memang ASN. Tapi, ASN itu kan punya relasi dan rekam jejak ke kekuasaan," ujarnya.
Menurutnya, jika dengan adanya relasi politik, potensi keterbelahan seperti yang terjadi di Pilkada DKI 2017 akan terulang. Hal itu, kata dia, harus dihindari lantaran masih ada trauma politik identitas yang membekas.
"Pilpres 2019 melahirkan cebong kampret kita ingin menyudahi itu. Sosok pj gubernur harus sosok ASN yang kuat menyampaikan pesan mengenai relasi politik, terkait asal muasal pembelahan di masyarakat," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, yakni kriteria berintegeritas. Integritas artinya sosok Pj harus terbebas dari korupsi. Adapun yang ketiga, kriteria profesional, menurutnya, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies harus punya kapasitas dan kapabilitas.
"Profesional punya kapasitas dan kapabilitas yang sudah teruji tentu punya jenjang karir yang sudah terbukti dengan kinerja unggul di mana ASN itu berkarya," tuturnya.
Baca Juga: Menentang Usulan PSI Bentuk Pansel Soal Pj Gubernur Pengganti Anies, Taufik Gerindra: Bikin Ribet
"Sehingga, poin-poin itu menjadi penting netralitas, integeritas dan profesional supaya kepercayaan publik bangkit tentu menata lagi menintegrasikan kembali intergrasi bangsa di DKI Jakrta. Itu penting karena residu trauma politik identitas 2017 membekas," sambungnya.
Sebagai Informasi, diketahui bahwa penentuan pj gubernur akan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) oleh presiden.
Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri, dalam hal penunjukan pj kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel. Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.
"Memang tidak dirinci aturan Uji Publik ini dalam menentukan PJ, paling tidak, hasil uji publik nantinya dapat menjadi pertimbangan Kemendagri dan Presiden dalam menentukan PJ Gubernur Jakarta," Kata Samsul.
Samsul juga berharap yang menempati posisi tersebut adalah orang yang problem solver dan paham dengan masalah Jakarta sampai ke akarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU