SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya, Selasa (12/9/2022) besok. Setelah agenda ini, Anies dilarang membuat kebijakan strategis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Ia menyebut nantinya dalam rapat itu akan ada pengumuman yang isinya melarang Anies membuat keputusan strategis sebulan sebelum lengser pada 16 Oktober mendatang.
Contoh kebijakan strategis Kepala Daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat luas dengan program baru yang belum berjalan.
"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani pun menilai seharusnya dalam rapat paripurna kali ini Anies juga hadir. Apalagi pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.
"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies masih akan menjabat sampai tangal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Selanjutnya begitu lengser, Anies akan diganti oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Besok Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI, DPRD Minta Anies Hadir
Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Besok Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI, DPRD Minta Anies Hadir
-
Namanya Masuk Bursa Pj Gubernur DKI, Anak Buah Mendagri Tito Karnavian: Terima Kasih dan Mohon Doa
-
Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
-
Pimpinan DPRD DKI Batal Beri Usulan, 27 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Bakal Dibahas Besok
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Nilai Lahan Kawasan Pesisir Jakarta Terus Meroket, Tembus Harga Ratusan Miliar
-
Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026
-
Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026
-
BRI Perluas Benefit Nasabah Prioritas melalui Kerja Sama Pendidikan dengan Sequoia School
-
Visa Presents Livin MARKT, Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Kemudahan Belanja