Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 16:19 WIB
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan. (Suara.com/ Fakhri)

SuaraJakarta.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, memastikan Gubernur Anies Baswedan masih bisa melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Anies tidak melanggar aturan jika itu dilakukan.

Hal itu disampaikan Yayan sekaligus menjawab ultimatum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Anies melantik pejabat tinggi.

Menurut Yayan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan sejumlah anggota dewan meninjau operasional Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta. (Suara.com/Tyo)

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.

Ketentuan tersebut, kata Yayan, juga bersifat khusus lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Baca Juga: Data Pribadinya Dibongkar Hacker Bjorka, Anies Baswedan: Sayang NIK dan Nomor HP Salah!

Sebab, dalam pasal 71 ayat (5) disebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” pungkasnya.

Pernyataan Prasetio

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal rencana Gubernur Anies melakukan pelantikan pada sejumlah posisi Pejabat Tinggi Pratama. Ia meminta Anies mengurungkan niatnya itu karena masa jabatannya segera berakhir.

Hal ini disampaikan Prasetio dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Prasetio menyebut seleksi lima posisi pejabat mulai dilakukan sejak 6 September lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Prasetio di gedung DPRD, Senin (13/9/2022).

"Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)," tambahnya menjelaskan.

Jabatan yang sudah dilakukan seleksi pada tanggal tersebut adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Prasetio menjelaskan, masa jabatan Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Sedangkan, proses seleksi pejabat tinggi yang sedang berjalan itu diperkirakan baru selesai pada 3 Oktober.

"Dalam artihal Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," ucapnya.

Jika tetap melantik, maka Kepala Daerah disebutnya bakal melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab, surat pemberhentian harus diserahkan kepada Kemendagri sebelum tanggal 16 September.

Berdasarkan ketentuan dimaksud, larangan melantik pejabat tinggi pratama ini disebutnya juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.

Load More