SuaraJakarta.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, memastikan Gubernur Anies Baswedan masih bisa melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatannya. Anies tidak melanggar aturan jika itu dilakukan.
Hal itu disampaikan Yayan sekaligus menjawab ultimatum Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Anies melantik pejabat tinggi.
Menurut Yayan, tidak ada aturan yang melarang Anies untuk membuat kebijakan strategis seperti melantik pejabat meski masa jabatannya kurang dari 30 hari lagi. Ia menyatakan Kepala Daerah pada dasarnya memiliki tugas untuk membuat kebijakan sesuai aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka regulasi tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.
Ketentuan tersebut, kata Yayan, juga bersifat khusus lex spesialis dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.
Baca Juga: Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise
Sebab, dalam pasal 71 ayat (5) disebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” pungkasnya.
Pernyataan Prasetio
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal rencana Gubernur Anies melakukan pelantikan pada sejumlah posisi Pejabat Tinggi Pratama. Ia meminta Anies mengurungkan niatnya itu karena masa jabatannya segera berakhir.
Hal ini disampaikan Prasetio dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Prasetio menyebut seleksi lima posisi pejabat mulai dilakukan sejak 6 September lalu.
Berita Terkait
-
Marullah Matali, Heru Budi Hartono dan Bahtiar Diusulkan DPRD DKI Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies
-
Diultimatum DPRD DKI Jakarta Jangan Lantik Pejabat karena Jabatannya akan Berakhir, Anies: Usulannya Kita Perhatikan
-
Revitalisasi Kota Tua Sudah Selesai, Ciptakan Kawasan Rendah Emisi
-
Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise
-
Data Pribadinya Dibongkar Hacker Bjorka, Anies Baswedan: Sayang NIK dan Nomor HP Salah!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026