SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot) memecat seorang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Tegal Alur.
"Sudah kami putus kontraknya," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Antara.
H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Romy mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungli dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di TPU Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.
Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.
Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut.
Ahli waris yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4.000.000 kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.
Menurut Romi, hal tersebut menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.
Baca Juga: Damkar: Kebakaran Pemukiman Padat di Taman Sari Akibat Warga Bakar Sampah
"Itu kan di luar tugasnya. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," kata Romi. [Antara]
Berita Terkait
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris