SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyusun strategi soal pengendalian pencemaran udara (SPPU) yang merupakan grand design dari upaya menurunkan beban polusi udara Jakarta yang kini makin tercemar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan SPPU yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (pergub) akan selesai dan diterbitkan pada bulan Oktober.
"Oktober insyaallah bisa kami selesaikan, sehingga bisa kami segera terapkan dan jalankan strategi dalam SPPU ini," kata Asep di Balai Kota, Senin (19/9/2022).
Apabila SPPU sudah terbit, lanjut Asep, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun alokasi anggaran. Tujuannya, untuk menjalankan rencana aksi pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Baca Juga: Belum Ada Perubahan Signifikan, Pengganti Anies Bakal Dapat PR Berat Perbaikan Udara di Jakarta
"Memang SPPU ini tidak terlepas dari alokasi anggaran. Kami sedang menyusun untuk alokasi anggaran untuk tahun 2023. Sehinga, makin cepat kami menyelesaikan pergub SPPU, mudah-mudah teralokasi anggaran untuk pelaksanaan untuk tahun 2023," kata dia.
Asep menambahkan, ada 75 rencana aksi yang akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI selama delapan tahun ke depan hingga 2030. Rencana aksi tersebut akan dilakukan untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
“Rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan, hingga pengawasan dan penegakan hukum,” beber dia.
Rangkaian strategi dalam SPPU merupakan salah satu wujud langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (Citizen Law Suit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
Langkah tersebut dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta. Salah satunya kajian inventarisasi emisi oleh DLH DKI Jakarta pada 2020.
Baca Juga: Ada Sentuhan Pasukan Oranye, Warna-warni Mural Hiasi Revitalisasi Kampung Gembira Gembrong
Asep menyebut, proses penyusunan SPPU juga melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021, dan diskusi internal dengan dinas-dinas terkait pada 18 Agustus 2022 lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Belum Ada Perubahan Signifikan, Pengganti Anies Bakal Dapat PR Berat Perbaikan Udara di Jakarta
-
Tak Ada Perubahan Setelah Setahun Menang Gugatan Polusi Udara, Kantor Anies Didemo Warga
-
Kurangi Konsumsi BBM, Secara Bertahap Pemprov DKI Jakarta Adakan Kendaraan Elektrifikasi
-
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
-
Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi