SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta kini diizinkan membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam sosialisasinya menyampaikan, sebelumnya warga di Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga boleh membangun lebih dari dua lantai sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai (atau) dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Alasan pertama, guna optimalisasi lahan di kawasan Jakarta. Kedua, menjadikan sebuah bangunan agar dapat ditempati oleh beberapa keluarga.
"Satu keluarga punya anak dua atau tiga, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," beber Anies.
Agar rumah itu tidak dijual, beber Anies, kini warga diizinkan menambah ketinggian sebuah bangunan. Meski demikian, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," jelas dia.
Lima Arah Pengembangan
Baca Juga: Anies Baswedan Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tentang RDTR, Ada Lima Arah Pengembangan Jakarta
Ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.
Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.
Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Meski ada Peraturan Gubernur soal RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tentang RDTR, Ada Lima Arah Pengembangan Jakarta
-
Buruh Jakarta Tuntut UMP Naik 13 Persen dan Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Kantor Anies
-
Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya
-
Berbagai Upaya Pemprov DKI Hadirkan Hunian Terjangkau bagi Warga
-
Foto dengan Tiga Pucuk Parpol, Pakar Ekspresi Soroti Raut Anies: Siap Sekali Diusung Jadi Capres
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran