SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta kini diizinkan membangun rumah hingga empat lantai. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam sosialisasinya menyampaikan, sebelumnya warga di Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga boleh membangun lebih dari dua lantai sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai (atau) dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Rabu (21/9/2022).
Alasan pertama, guna optimalisasi lahan di kawasan Jakarta. Kedua, menjadikan sebuah bangunan agar dapat ditempati oleh beberapa keluarga.
"Satu keluarga punya anak dua atau tiga, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," beber Anies.
Agar rumah itu tidak dijual, beber Anies, kini warga diizinkan menambah ketinggian sebuah bangunan. Meski demikian, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Anies menyebut, akan ada ketentuan terkait luas ruangan hingga sumur resapan yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," jelas dia.
Lima Arah Pengembangan
Baca Juga: Anies Baswedan Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tentang RDTR, Ada Lima Arah Pengembangan Jakarta
Ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang disebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta tersebut.
Pertama, menjadikan Jakarta sebagai kota yang berorientasi transit dan digital. Anies menyebut, kota berorientasi transit berarti warga yang berdiam di dalamnya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
"Transportasi saat ini menjadi urusan pemerintah. Karena di dalam sebuah kota, mobilitas adalah salah satu hak penduduk. Semua kota modern pasti transportasi umumnya maju berkembang," jelas Anies.
Arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Meski ada Peraturan Gubernur soal RDTR, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, menjadikan Jakarta sebagai magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tentang RDTR, Ada Lima Arah Pengembangan Jakarta
-
Buruh Jakarta Tuntut UMP Naik 13 Persen dan Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Kantor Anies
-
Anies Terkait Pergub RDTR: Jakarta sebagai Kota Megapolitan, Apapun Statusnya
-
Berbagai Upaya Pemprov DKI Hadirkan Hunian Terjangkau bagi Warga
-
Foto dengan Tiga Pucuk Parpol, Pakar Ekspresi Soroti Raut Anies: Siap Sekali Diusung Jadi Capres
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Identitas Mayat Pria Tanpa Identitas di Bintaro Office Park Terungkap, Polisi Temukan Benda Tajam
-
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan di Tangerang Pakai QR Code
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka di Leher Gegerkan Bintaro Office Park
-
Mau Pindah KK Antar Kota? Aturan Baru Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!
-
Starlink Stop Pelanggan Baru di Indonesia? Ini Respons ATSI