SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2) pada 2022.
"Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Menurut Anies, mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.
Baca Juga: Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
"Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang terbuka hijau, jadi bukan saja horizontal, yang vertikal pun bisa. Jadi kami 'upgrade' atas konsep selama ini," kata Anies.
Anies meminta swasta juga terlibat mendukung rencana Pemprov DKI itu termasuk opsi adanya insentif untuk menarik minat swasta. Ia pun meminta jajarannya untuk membuat regulasi agar ada skema insentif bagi sektor swasta.
"Dulu kami melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mereka menjadikan lahannya menjadi lahan terbuka, bisa dimanfaatkan untuk publik," kata Anies.
Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022.
Adapun lima arah tersebut, yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur. [Antara]
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung!
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI