Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 September 2022 | 20:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dirut Bank DKI Bank DKI Fidri Arnaldy (batik cokelat) dan Gubernur Maluku Murad Ismail (batik merah) di Balai Kota, Selasa (27/9/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar menyebut kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh bank di indonesia memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun untuk BPD di Indonesia. OJK memberikan tenggat waktu tambahan sampai akhir tahun 2024.

Diharapkan dengan kerja sama ini akan menambah pemasukan dan pendapatan Maluku agar meningkatkan modal inti hingga memenuhi aturan itu.

"Selanjutnya perlu adanya persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah serta langkah terakhir diperlukan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengikat," pungkas Syahrisal.

Diketahui, latar belakang kerja sama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Bank DKI bermaksud membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), sebagaimana telah tertuang dalam Buku Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank DKI Tahun 2022-2024.

Baca Juga: Bukan Hal yang Istimewa PPP Se-Jakarta Usulkan Nama Anies Jadi Capres, Baidowi: Yang Lain Juga Usulkan yang Berbeda

Load More