SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan kondisi miris di Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah menyusut parah.
Zita menjelaskan, awalnya Pulau G memiliki luas sekitar 30 hektare. Namun, karena pulau tak terurus, abrasi air laut membuat Pulau G menyusut hingga 28,3 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Zita usai mengikuti rapat Komisi D mengenai penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.
"Jadi nanti ke depan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.
"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)