SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan kondisi miris di Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah menyusut parah.
Zita menjelaskan, awalnya Pulau G memiliki luas sekitar 30 hektare. Namun, karena pulau tak terurus, abrasi air laut membuat Pulau G menyusut hingga 28,3 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Zita usai mengikuti rapat Komisi D mengenai penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.
"Jadi nanti ke depan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.
"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Waspadai Beras Oplosan! Wali Kota Tangerang Bagikan Cara Aman Belanja Beras
-
Thailand Tak Terkalahkan! Aji Santoso Beberkan Kelemahan Timnas U-23 Indonesia Jelang Laga Krusial
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40-an yang Ada di Warung
-
Rekomendasi Catok Terbaik Harga di Bawah Rp500 Ribu, Lurus Tanpa Menguras Dompet
-
5 Rekomendasi Catok Terbaik di Bawah Rp500 Ribu, Andalan Para Rambut Mengembang