SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan kondisi miris di Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah menyusut parah.
Zita menjelaskan, awalnya Pulau G memiliki luas sekitar 30 hektare. Namun, karena pulau tak terurus, abrasi air laut membuat Pulau G menyusut hingga 28,3 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Zita usai mengikuti rapat Komisi D mengenai penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.
"Jadi nanti ke depan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.
"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden