SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan kondisi miris di Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah menyusut parah.
Zita menjelaskan, awalnya Pulau G memiliki luas sekitar 30 hektare. Namun, karena pulau tak terurus, abrasi air laut membuat Pulau G menyusut hingga 28,3 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Zita usai mengikuti rapat Komisi D mengenai penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.
"Jadi nanti ke depan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.
"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya