SuaraJakarta.id - RDA alias Resti Destami Arifin terlihat cengar-cengir seperti salah tingkah saat dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana penipuan, di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Anak pedangdut legendaris Imam S Arifin itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor. Dengan menggunakan “Jersey” tahanan berwarna oranye, Resti mencari perhatian awak media dengan tingkahnya.
Tidak seperti dua tersangka lain, Resti meracau meminta bantuan sembari mendekapkan kedua telapak tangannya yang terborgol, simbol permohonan.
“Mohon dibantu, mohon dibantu ya,” ucap Resti, saat digelandang petugas, di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Tidak nampak rasa penyesalan dari wahah Resti yang saat itu mengenakan baju tahanan bernomor punggung 04 itu. Dia malah dengan penuh percaya diri meminta bantuan sembari menyebut-nyebut nama mendiang ayahnya, Imam S Arifin.
“Mohon dibantu ya, saya anaknya Imam S Arifin,” ungkapnya.
Resti sendiri merupakan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura meminta diantar ke ATM. Resti disebutkan petugas kepolisian, sebagai otak atau dalang kejahatan tersebut. Dalam aksinya pun ia selalu sendirian.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dalam aksinya, Resti memilih korban secara acak.
Biasanya, korban tipu muslihat Resti merupakan pedagang. Resti mengawali penipuan ini dengan berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah banyak. Namun saat hendak membayar ia berdalih tidak punya uang tunai.
Baca Juga: Jadi Dalang Pencurian Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
“Tersangka meminjam motor kepada korban dengan alasan tidak membawa uang tunai, dan setelah motor diberikan oleh korban, kemudian tersangka pergi dan tidak kembali,” jelas Yonky, Kamis.
Terhimpun ada 17 laporan polisi (LP) dengan modus serupa di wilayah Taman Sari sejak 2021 lalu. Diduga belasan laporan tersebut dilakukan oleh orang yang sama.
Usai merampas motor milik korban, Resti kemudiannya langsung menjual hasil kejahatannya kepada H dan AA. Kedua orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Yonky mengatakan, motif kejahatan yang dilakukan oleh Resti akibat faktor ekonomi. Polisi juga menduga uang hasil kejahatan digunakan Resti untuk membeli sabu. Lantaran saat diringkus, Resti positif mengandung Amfetamin.
“Digunakan sebagai kebutuhan hidup. Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga karena hasil tes urin positif mentafetamin,” jelas Yonky.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Resti terancam dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dalang Curanmor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Dalih ke Korban Jadi Istri Simpanan
-
Tak Hanya Maling Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ternyata Juga Positif Narkoba
-
Selain Mencuri Motor, Putri Imam S Arifin juga Positif Narkoba
-
Jadi Dalang Pencurian Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
-
Putri Imam S Arifin Curi 17 Motor untuk Beli Sabu, Begini Modusnya Mengelabui Para Korban
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh