SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini Senin (3/10/2022). Ada 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam operasi Zebra Jaya 2022.
"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.
"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," katanya.
Berikut 14 bentuk pelanggaran yang jadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Baca Juga: Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Berita Terkait
-
Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE
-
Terpopuler: 14 Pelanggaran yang Disasar Dalam Operasi Zebra, Anies Jadi Anggota Pemuda Pancasila
-
Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada
-
Termasuk Pelat Dewa, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Dalam Operasi Zebra Jaya 2022
-
Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?