SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang rekayasa arus lalu lintas di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, tepatnya di sekitar jembatan goyang. Hal itu dilakukan lantaran adanya pembuatan Pompa Ancol Sentiong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, awalnya pengerjaan Pompa Ancol Sentiong rampung pada 30 September 2022. Dia menyebut, proses pengerjaan dilanjutkan hingga 15 Januari 2023.
"Pekerjaan yang semula di rencanakan tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022 menjadi tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 15 Januari 2023," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Syafrin mengatakan, rekayasa arus lalu lintas dilakukan sesuai tahap-tahap pekerjaan. Pertama, terdapat pekerjaan pemasangan pipa penyambung alian pipa crossing di jembatan goyang, pemancangan, ground beam, pemasangan pipa, dan penimbunan (finishing cor).
Tahap kedua adalah pembangunan rumah pompa Ancol Sentiong. Syafrin menyebut, pemancangan landasan rumah Pompa Ancol Sentiong menggunakan ruas Jalan R. E. Martadinata sisi Utara.
"Selama pekerjaan berlangsung, lalu lintas dari arah barat atau Jalan Gunung Sahari menuju ke Arah timur atau Tanjung Priok dan Sunter dialihkan melalui Jalan Ancol Timur-Jembatan Ketel/PLTU-Jalan R. E. Martadinata, dan seterusnya," jelasnya.
Kemudian, Jalan Ancol Timur sisi selatan hanya dapat mengarah ke Gerbang Ancol Karnaval. Pasalnya, di lokasi itu digunakan untuk mobilisasi material dan angkutan tanah.
Syafrin juga menyebut ada segmen pekerjaan jalan Toll Harbour Road 2. Dia menjelaskan, pekerjaan di Jalan R.E. Martadinata sisi Selatan 2 lajur, selama pekerjaan lalu lintas dari arah Tanjung Priok menuju ke arah Pluit akan dialihkan melalui Jalan R.E. Martadinata sisi Utara
"Selama pekerjaan berlangsung lalu lintas dari arah Jalan Sunter Permai/JIS menuju ke arah Tanjung Priok dialihkan belok kiri ke Jalan R.E. Martadinata sisi Utara putar balik di Jembatan Goyang Ancol-menerus sampai ke Jembatan Ketel- belok kiri ke Tanjung Priok," jelas dia.
Baca Juga: Dishub Balikpapan Bakal Buat Rekayasa Lalin di Simpang Muara Rapak: Sudah Menghitung dan Disurvei
Syafrin juga mengimbau kepada para pengguna jalan untul menghindari ruas jalan tersebut.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Simak! Ini Rekayasa Lalin Selama Pengerjaan Stasiun MRT Thamrin
-
Volume Kendaraan di Bundaran HI Naik 9 Persen per Minggu, Dishub DKI Terapkan Uji Coba Rekayasa Lalin
-
Dishub Balikpapan Bakal Buat Rekayasa Lalin di Simpang Muara Rapak: Sudah Menghitung dan Disurvei
-
Ada Demo Buruh Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Di Gedung DPR RI
-
Pengerjaan Sodetan Ciliwung, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Otista 3 Jaktim
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial