SuaraJakarta.id - Sejumlah tuntutan disampaikan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) dalam aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022) sore. Salah satu tuntutannya yakni pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.
Aksi ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru menemui massa pada pukul 15.50 WIB.
Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan, Anies yang didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta massa KOPAJA untuk duduk dan mendengarkan penjelasannya.
Sontak permintaan Anies itu direspons massa aksi dengan meminta para aparat kepolisian yang berjaga juga duduk lesehan.
Sebagai pembuka, Anies mengklaim bahwa pencabutan Pergub Penggusuran itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan Pergub 207 sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak menampik jika ketentuan soal Pergub 207 berada di tangannya.
Dia mengklaim, hal tersebut masih berproses dan secara substansi tidak ada masalah.
"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri. Secara substansi itu tidak ada masalah," jelas Anies.
Tidak hanya itu, Anies juga mengklaim kalau pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 secara ketentuan tinggal ditetapkan.
Dia pun menyinggung masalah administrasi yang mengharuskan pencabutan Pergub itu berproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu. Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal Pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," jelas Anies.
Sementara, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, proses yang sedang berjalan di Kemendagri sifatnya hanya memfasilitasi. Sebab, Kemendagri juga tidak mempunyai kewenangan mutlak untuk mencabut Pergub 207 Tahun 2016.
"Pergub itu kewenangannya mutlak ada di gubernur. Proses fasilitasi itu hanya untuk proses birkorasi saja. Kewenangan utama ada di Gubernur," kata Jeanny sebelum Anies menemui massa.
Lebih lanjut, Jeanny menyebut kalau Anies tidak punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Soal proses fasilitasi yang sedang berlangsung, menurut Jeanny adalah hal yang tidak terlalu penting.
"Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan. Salah satunya proses fasilitasi yang tidak penting banget," ucap dia.
Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:
- Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
- Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas.
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
- Memastikan penghentian reklamasi.
- Menghentikan pembangunan tanggul laut.
- Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
- Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
- Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
- Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?
-
Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Dia Orangnya
-
Tasyakuran Bersama Jamaah Haji Kabupaten Kediri, Mas Dhito Tanyakan Bekal yang Tetap Jadi Idola