SuaraJakarta.id - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy membantah kliennya menerima uang Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo usai mengeksekusi Brigadri J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny memastikan uang sebesar Rp 1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E. Melainkan hanya disodorkan dan dijanjikan seusai peristiwa penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," kata Ronny usai sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny juga menegaskan bahwa motif penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bukan karena uang, melainkan adanya relakas kuasa yang kuat.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," katanya.
Minta Maaf dan Penyesalan
Bharada E Eliezer sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J sesuai menjalani persidangan. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Selain menyampaikan permohonan maaf, Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengklaim tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J: Saya Tidak Bisa Tolak Perintah Jenderal
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," jelasnya.
Tak Ajukan Eksepsi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa Desak Pembubaran PDI Perjuangan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Luhut Ancam Hentikan Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?