SuaraJakarta.id - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy membantah kliennya menerima uang Rp 1 miliar dari Ferdy Sambo usai mengeksekusi Brigadri J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny memastikan uang sebesar Rp 1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E. Melainkan hanya disodorkan dan dijanjikan seusai peristiwa penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," kata Ronny usai sidang perdana Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny juga menegaskan bahwa motif penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bukan karena uang, melainkan adanya relakas kuasa yang kuat.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," katanya.
Minta Maaf dan Penyesalan
Bharada E Eliezer sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J sesuai menjalani persidangan. Dia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tutur Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Selain menyampaikan permohonan maaf, Eliezer juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengklaim tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua karena statusnya sebagai anggota berpangkat jauh lebih rendah dari atasan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J: Saya Tidak Bisa Tolak Perintah Jenderal
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," jelasnya.
Tak Ajukan Eksepsi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris