SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru hitungan hari menjabat sebagai pengganti Anies Baswedan. Tak mau berlama-lama, ia langsung sat set alias kerja cepat menindaklajuti pengaduan warganya.
Teraktual, ia akan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Nanti itu ada mekanismenya biar Inspektorat yang menangani," kata Heru Budi Hartono di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Inspektorat DKI akan memeriksa para pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengurusan pembebasan tanah di dekat Universitas Respati Indonesia, Jakarta Timur. "Nanti ditanyakan dulu, ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan lainnya," kata Heru sebagaimana dilansir Antara.
Dugaan pungutan liar itu muncul setelah kuasa hukum pemilik tanah mengadukan permasalahan tersebut melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka kembali di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Pemilik tanah itu adalah Haji Syarifuddin Husein yang mengadukan permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Martina Gunawan.
Martina mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta pada Selasa (19/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB yang merupakan hari pertama layanan itu dibuka kembali setelah terhenti sejak 2017.
Martina mengaku pihaknya dimintai uang bervariasi, mulai Rp150 juta hingga 2,5 persen dari harga total harga tanah oleh oknum di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
Permintaan uang itu, kata dia, untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya yang masuk zona hijau.
Baca Juga: Pesan Menohok Demokrat Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta: Jangan Banyak Tingkah, Kerja Saja yang Benar!
Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan itu secara langsung maupun berbasis elektronik tapi tidak ada perkembangan sejak diadukan pada 2019.
"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali baik ke gubernur yang lama, ke camat, wali kota, RT, RW, dan tidak ada sambutan untuk kami permasalahannya," katanya.
Ia mengaku diperlakukan tidak profesional, berbelit hingga dimintai uang sehingga merasa kebingungan.
Martina menyambut baik dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota Jakarta itu setelah dihentikan pada 2017-2022 karena dinilai ada pendekatan yang lebih intensif dan bisa membawa dokumen pendukung.
"Ini sangat positif. Posko yang dibuka Pemprov DKI sekarang, saya sarankan untuk masyarakat yang ada persoalan apapun, karena DKI Jakarta milik warga, milik semua," katanya.
Berita Terkait
-
Pesan Menohok Demokrat Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta: Jangan Banyak Tingkah, Kerja Saja yang Benar!
-
Punya Pengalaman di Pemprov DKI, Heru Disebut Bakal Mudahkan Kerja Jajarannya
-
Minta PNS DKI Foto Lingkungan Kotor di Jakarta, Heru Budi: Tiga Bulan Lagi Sudah Bersih
-
PMKS Masih Jadi Masalah di Tengah Modernisasi Jakarta
-
Ngaku Sering Lihat Pengemis Anak-anak Nangis di Jalanan, Heru Pj Gubernur DKI: Tolong Dibina
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar