Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:56 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan panggil Kadis LH terkait dugaan pungli oknum PJLP pada petugas pengangkut sampah di Jakpus. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli0 terhadap petugas gerobak sampah di Cempaka Putih dan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Selain itu, Heru Budi akan memanggil Camat dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.

"Akan saya panggil Camat, Kasudin hingga Kadis LH terkait informasi pungli tersebut," kata Heru Budi, Kamis (20/10/2022).

Heru mengatakan akan menindak oknum yang terlibat pungli baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Sebut Kebakaran Kubah Masjid JIC Gegara Kelalaian Pekerja Bangunan

Terlebih terhadap ASN ada sanksi disiplin jika memang kedapatan lakukan pungli.

"Terima kasih atas laporannya terkait pungli dan saya akan tindaklanjuti ," ucapnya, dikutip dari Antara.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat tengah melakukan pengecekkan terhadap laporan dugaan pungli kepada petugas gerobak yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di salah satu depo tempat pembuangan sampah (TPS).

Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan pungli tidak dibenarkan, terlebih kepada petugas gerobak.

"Pungutan itu tidak benar. Tidak boleh itu dilakukan, apalagi sama perangkat-perangkat nya dari Sudin LH, mereka sudah punya gaji dan sudah difasilitasi oleh Sudin LH," kata Edy Mulyanto.

Baca Juga: Guru SMAN 52 Edi Sarwono Diduga Intoleran Belum Dipecat, Pj Gubernur DKI: Masih Diperiksa Inspektorat

Edy mengatakan, Sudin LH Jakpus tengah mengecek kebenaran laporan dugaan pungli tersebut.

"Apabila ditemukan adanya pungli kepada petugas gerobak, maka akan ditindak tegas," imbuhnya.

Load More