SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek dan toko obat menyetop sementara peredaran obat penurun demam cair atau sirup. Keputusan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan peredaran menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Seorang pegawai apotek di kawasan Cipete, Jakarta Selatan membenarkan pihaknya menyetop penjualan obat jenis itu. Untuk pasien nantinya disarankan ke dokter agar mendapat resep lain dan menebusnya di apotek.
"Buat pasien biasanya ke dokter saja, nanti biar dibuatkan resep lain lalu tebus di apotek. Jadi nggak dalam bentuk sirup," ujar sang pegawai saat dijumpai, Jumat (21/10/2022).
Ia mengakui, di apotek tempatnya bekerja masih mempunyai stok obat penurun demam cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Menurutnya, biasanya pabrik yang memproduksi obat tersebut akan melakukan penarikan.
"Nah obat yang bentuk sirup nggak tahu mau dikemanain, nanti kan dari pabrik biasanya narik," beber dia.
Sudinkes Jaksel Monitoring
Sementara itu, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan telah melakukan monitoring ke sejumlah fasilitas kesehatan. Monitoring di fasilitas kesehatan itu sudah berlangsung sejak kemarin.
"Jadi kami kemarin sudah melakukan keliling, monitoring ke lapangan semua obat-obatan sirup di karantina atau disimpan dulu tidk digunakan atau diganti obat tablet," kata Kasudinkes Jakarta Selatan, Yudi Dimyati kepada wartawan.
Yudi menambahkan, pihaknya dalam hal ini menjalankan intruksi Kementerian Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di faislitas kesehatan sementara disetop. Kata dia, monitoring kemarin menyasar Puskesmas.
Baca Juga: Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis
"Kemarin ke semua fasilitas pemda dulu, puskemas dan sebagainnya," beber dia.
Sedangkan, giat monitoring di rumah sakit swasta dan klinik akan berlangsung hari ini. Untuk apotek dan toko obat, monitoring akan dilakukan pada Senin (24/10/2022) pekan depan.
"Hari ini kami mulai ke rumah sakit swasta dan klinik. Senin baru ke apotek dan toko-toko obat," lanjut Yudi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek. Larangan itu selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim