SuaraJakarta.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan pemasangan tiang sensor sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan penerapan sistem MLFF akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas tol. Adapun ruas mana yang akan diujicobakan, masih dalam tahap pembahasan.
"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Danang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Rencana pemerintah menerapkan sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis aplikasi memasuki babak baru.
Pemasangan pertama tiang sensor (gantry) MLFF telah dilakukan di Tol Jagorawi KM 18+370 arah Ciawi pada 19-20 Oktober 2022, kemudian di Tol JORR S KM33+635 pada Minggu (23/10) sampai dengan Senin.
PT Hutama Karya (Persero) sebagai operator Tol JORR S telah berkoordinasi dengan BPJT dan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai pelaksana MLFF untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan aman.
Dengan diberlakukannya MLFF, ruas tol akan sepenuhnya menjadi jalan bebas hambatan atau tidak ada lagi pembatas di gerbang tol. Lalu lintas di jalan tol akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS). Gantry ini bekerja dengan cara mengidentifikasikan seluruh kendaraan yang lewat, kemudian akan mengirim data ke pusat.
Secara otomatis, gantry akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak.
“Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di-capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di sistem pusat,” kata Project Manager RITS Emil Iskandar.
Selain itu kendaraan pemantau juga akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Penampakan Truk Terperosok di Tol Lingkar Timur Arah Kranji, Kendaraan Berat Bantu Evakuasi
-
Macet Parah Imbas Banjir di Tol JORR Arah Lebak Bulus
-
Banjir Telah Surut, Tol JORR-S Fatmawati Sudah Aman Dilalui
-
Sopir Calya Kecelakaan Maut di Tol JORR Cengkareng Syok Mertua dan Anaknya Meninggal
-
Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol JORR Cengkareng
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya