SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
Hal itu terungkap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel saat menjadwalkan agenda sidang obstruction of justice lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kami keluarkan penetapan," kata Ahmad Suhel.
Suhel mengatakan pihaknya menerima dua permohonan untuk persidangan ditunda harinya. Permohonan pertama dari Kadiv Propam Polri terkait sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, serta permohonan dari penasihat hukum AKBP Agus Nur Patria yang izin untuk melayat di pemakaman kakak kandungnya yang meninggal dunia.
Majelis hakim memenuhi permintaan tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (3/11) pekan depan, agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Tak Hambat Sidang Pidana
Adanya permohonan untuk sidang etik itu dibenarkan oleh Henry Yosodinigrat selaku penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
"Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," ucap Henry.
Menurut Henry, adanya sidang etik ini tidak menghambat proses sidang pidana yang dijalani kliennya karena berbeda hari pelaksanaannya.
Baca Juga: Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan
"Sidang pidana nya Kamis (3/11)," ujar Henry.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
"Belum terinformasi, dari Waprof belum info," kata Nurul.
Tak Lagi Informasikan
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Masa Depan Energi Nusantara: Integrasi Pembangkit Hijau dan Infrastruktur Cerdas
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!