Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi ketidakterbukaan Polri dalam menyampaikan informasi sidang etik terhadap 35 personel terlibat dalam kasus Duren Tiga.

Menurut Bambang, langkah itu bentuk ketidakkonsistenan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.

"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," tutur Bambang.

Baca Juga: Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

Load More