Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 01 November 2022 | 16:08 WIB
Holywings Club Gatot Subroto, Jakarta Selatan kini kembali dibuka setelah lama disegel. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyatakan izin usaha manajemen Holywings Group sudah dicabut. Karena itu, pihak Holywings tak diperbolehkan membuka jenis usaha apapun di ibu kota.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), Benni Aguschandra menanggapi kembali dibukan Holywings V Club Gatot Subroto dengan nama baru, W Superclub.

Benni mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.

"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi enggak boleh lagi kan," ujar Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Satpol PP DKI Izinkan Segel Seluruh Gerai Holywings Jakarta Dilepas, Asal Izin Sudah Dilengkapi

Holywings Club Gatot Subroto, Jakarta Selatan kini kembali dibuka setelah lama disegel. (Suara.com/Fakhri)

Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group.

"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.

"Jadi kalau perusahaan baru ya silakan aja, orang mau usaha kan," tambahnya menambahkan.

Benni juga menyatakan manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha tidak terafiliasi dengan Holywings Group.

"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings," kata Benni.

Baca Juga: Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu

Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.

Load More