SuaraJakarta.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pengaturan jam kerja tak berjalan mulus. Pasalnya, program untuk mengurai kemacetan ini ternyata terkendala regulasi alias aturan.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan di Jakarta saat ini belum memiliki landasan hukum.
"Saya lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada dasar hukum pengaturan jam kerja. Yang ada adalah ganjil-genap dan jumlah penumpang. Makanya saya bilang itu rawan dan nanti bisa digugat," ujar Tigor kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Rencana pengaturan jam kerja, kata Tigor, tak bisa disamakan dengan kebijakan pemerintah saat menerapkan kewajiban karyawan bekerja dari rumah atau work from home (wfh). Sebab, saat itu sedang kondisi darurat karena angka penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Pengaturan Jam Kerja Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tak Perlu Diubah
Karena itu, Tigor menyarankan Dinas Perhubungan DKI lebih fokus pada pengaturan pergerakan kendaraan yang masih bisa dilakukan sesuai aturan.
Misalnya, dengan perbaikan integrasi layanan transportasi publik, realisasi penerapan jalan berbayar, hingga perbaikan manajemen parkir.
"kalau mengatur pergerakan kendaraannya itu lebih rasional, kenapa bisa cepat dilakukan, sarananya sudah ada, legalitasnya sudah ada, fasilitas fisiknya sudah ada, angkutan umum. Tinggal integrasi saja kok, gampang," tuturnya.
Selebihnya, Tigor menyebut rencana jam kerja ini hanya bisa sekadar jadi imbauan saja. Pemerintah tak bisa memaksakan kantor melakukan pembagian waktu kerja demi mengurai kemacetan.
"Nah, jadi kalau mau usul saya pengaturan jam kerja ini jadi imbauan. Makanya saya bilang dijabarkan persiapan dan gagasan pemerintah seperti apa," pungkasnya.
Baca Juga: Dishub DKI Siap Gandeng Asosiasi Pekerja Bikin Aturan Jam Kerja, Pekan Ini Akan Ada Uji Publik
Berita Terkait
-
Pengaturan Jam Kerja Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tak Perlu Diubah
-
Dishub DKI Siap Gandeng Asosiasi Pekerja Bikin Aturan Jam Kerja, Pekan Ini Akan Ada Uji Publik
-
Pemprov DKI dan Polda Metro Bakal Kurangi U-Turn untuk Atasi Kemacetan Jakarta
-
PR Utama Pj Gubernur DKI, Pengamat: Banjir dan Macet yang Seolah Jadi 'Dosa Turun-temurun'
-
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Berencana Atur Ulang Jam Kerja
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget
-
10 Mobil Bekas Harga Murah Andalan Keluarga Besar Dengan Budget Rp 50 Jutaan
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Berisi Ro 599 Ribu, Gunakan Untuk Self Reward
-
Berburu Rezeki Digital! Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu, Cek Tips dan Manfaatnya
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik