SuaraJakarta.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pengaturan jam kerja tak berjalan mulus. Pasalnya, program untuk mengurai kemacetan ini ternyata terkendala regulasi alias aturan.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan di Jakarta saat ini belum memiliki landasan hukum.
"Saya lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada dasar hukum pengaturan jam kerja. Yang ada adalah ganjil-genap dan jumlah penumpang. Makanya saya bilang itu rawan dan nanti bisa digugat," ujar Tigor kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Rencana pengaturan jam kerja, kata Tigor, tak bisa disamakan dengan kebijakan pemerintah saat menerapkan kewajiban karyawan bekerja dari rumah atau work from home (wfh). Sebab, saat itu sedang kondisi darurat karena angka penularan Covid-19 yang tinggi.
Karena itu, Tigor menyarankan Dinas Perhubungan DKI lebih fokus pada pengaturan pergerakan kendaraan yang masih bisa dilakukan sesuai aturan.
Misalnya, dengan perbaikan integrasi layanan transportasi publik, realisasi penerapan jalan berbayar, hingga perbaikan manajemen parkir.
"kalau mengatur pergerakan kendaraannya itu lebih rasional, kenapa bisa cepat dilakukan, sarananya sudah ada, legalitasnya sudah ada, fasilitas fisiknya sudah ada, angkutan umum. Tinggal integrasi saja kok, gampang," tuturnya.
Selebihnya, Tigor menyebut rencana jam kerja ini hanya bisa sekadar jadi imbauan saja. Pemerintah tak bisa memaksakan kantor melakukan pembagian waktu kerja demi mengurai kemacetan.
"Nah, jadi kalau mau usul saya pengaturan jam kerja ini jadi imbauan. Makanya saya bilang dijabarkan persiapan dan gagasan pemerintah seperti apa," pungkasnya.
Baca Juga: Pengaturan Jam Kerja Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tak Perlu Diubah
Berita Terkait
-
Pengaturan Jam Kerja Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tak Perlu Diubah
-
Dishub DKI Siap Gandeng Asosiasi Pekerja Bikin Aturan Jam Kerja, Pekan Ini Akan Ada Uji Publik
-
Pemprov DKI dan Polda Metro Bakal Kurangi U-Turn untuk Atasi Kemacetan Jakarta
-
PR Utama Pj Gubernur DKI, Pengamat: Banjir dan Macet yang Seolah Jadi 'Dosa Turun-temurun'
-
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Berencana Atur Ulang Jam Kerja
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang