Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 04 November 2022 | 06:25 WIB
Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (5/9/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Studi kelayakan atau feasibility study (FS) hasil revisi untuk penyelenggaraan Formula E 4 Juni 2022 lalu kembali menjadi pertanyaan oleh DPRD DKI. Namun, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) justru gelagapan saat menjawabnya.

Awalnya, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, pihak Jakpro menjelaskan soal laporan keuangan Formula E yang berisi soal pendapatan, pengeluaran, hingga utang.

Menanggapi pemaparan Jakpro, anggota Banggar Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar BUMD itu membuka FS hasil revisi. Menurutnya, sudah sejak lama dari awal pandemi Covid-19 FS ini tak juga dibeberkan.

"Revisi FS tadi bisa dikasih juga pak Ketua (Banggar) supaya kita tahu jadi nanti klaim yang disampaikan pak Widi (Dirut Jakpro) ini berdasar, berdasar pada revisi FS sebagai pedoman, gitu pak Ketua," ujar Anggara di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2022).

Baca Juga: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Catatkan Cuan Rp 6,4 Miliar Lebih

Dirut Jakpro, Widi Amanasto mengaku sudah memiliki FS. Namun, yang ia miliki bukanlah hasil revisi sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"FS yang awal dulu pak masih yang sangat-sangat global sekali tapi yang buat bukan dari kami, bukan kami," katanya.

Mendengar jawaban itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi geram. Menurutnya seharusnya sudah sejak lama FS ini diberikan kepada DPRD untuk ditunjukkan.

"Harusnya mah sudah lama pak itu bulan September 2021," cecar Prasetio.

Tak bisa menunjukan FS hasil revisi, Widi malah mengaku tak berurusan dengan hal itu karena baru menjabat sebagai Dirut Jakpro pada 7 September 2021.

Baca Juga: Jakpro Klaim Formula E Pada Juni Lalu Raup Laba Rp6,4 Miliar Lebih

"Izin sebelumnya saya di JIP (Jakarta Infrastuktur Propertindo), saya masuk tgl 7 September. Jadi masalah yang lalu tidak tahu," jawabnya.

Anggara yang juga tak puas dengan jawaban Widi, mengaku juga pernah diminta FS Formula E saat dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya mumpung di sini di forum banggar kita ketemu tolong dikasih pak. supaya nanti klaim bapak bahwa kegiatan Formula E ini untung dan ruginya punya dasar," tuturnya.

Widi pun kembali berdalih tak mengetahui soal FS hasil revisi karena belum menjabat saat itu. Ia pun meminta waktu di lain hari untuk mencarinya terlebih dahulu.

"Mungkin karena kami waktu itu bukan yang membuat, dan sama sekali tidak tahu masalah itu, dan mungkin akan kami sampaikan pada waktu yang lain pak," tutur Widi.

Anggota Banggar lainnya, Idris Ahmad menyesalkan Jakpro yang lepas tangan terhadap hasil FS itu. Karena balapan sudah lewat sejak lima bulan lalu, dan Gubernur Anies Baswedan yang menjabat saat itu sudah lengser, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

"Ini terjadi pak, apa yang kita khawatirkan diawal ketika kita bahas Formula E, kita sudah waspada, mitigasi ketika pergantian gubernur yang terjadi adalah lepas tangan," jelas Idris.

"Sekarang siapa yang bisa jawab ini pak Ketua? Sudah dua tahun kita putuskan lanjut atau enggak gimana, kalau ini nggak di forum Banggar kita nggak akan bisa tahu ini mungkin," tambahnya memungkasi.

Load More