Rizki Nurmansyah
Senin, 07 November 2022 | 19:37 WIB
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

Sementara itu, saksi bernama Ishbah Azka Tilawah mengaku melakukan tes PCR terhadap Ferdy Sambo dan ajudannya, Daden Miftahul Haq pada 7 Juli 2022. Saat itu, tes berlangsung di Mabes Polri.

"Tanggal 7 siapa saja?" tanya hakim.

"Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.

"Tanggal 7 jam berapa?" lanjut hakim.

"Jam 7 pagi," ucap Ishbah.

"Di rumah?" tanya hakim.

"Kantor di Mabes," ucap Ishbah.

Dalam skenario yang dirancang, Ferdy Sambo mengaku sedang menjalani tes PCR saat insiden terjadi. Saat itu, narasinya peristiwa tewasnya Yosua karena tembak-menembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisahkan dengan Terdakwa Lain

Load More