SuaraJakarta.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui Kantorpos. Total terdapat 3,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU melalui Kantor Pos.
Pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU dapat mencairkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos mana saja di seluruh Indonesia. Petugas Pos siap melayani. Bahkan untuk mempercepat proses penyaluran BSU, Kantor Pos menambah jam pelayanan hingga hari Minggu, pukul 08.00-20.00.
Antusiasme penerima BSU cukup tinggi. Hal ini tampak di Kantor Pos Cabang Utama Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Antusiasme penerima cukup tinggi, mereka bahkan sudah datang sejak pagi. Kami memang telah Menginformasikan mengenai pencairan BSU melalui media sosial, dibantu juga oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Bima, Tri Rahayu Ningtiah.
Kantor Pos Cabang Bima mendapat alokasi penerima BSU sebanyak 6.011 pekerja. Tercatat per Jumat, 4 November 2022 pukul 15.33 WITA, telah terealisasi pencairan dana BSU kepada 2.125 penerima, atau 35,35 persen.
PT Pos Indonesia menargetkan penyaluran BSU serentak di seluruh Indonesia akan selesai pada 14 November 2022, meski sebenarnya target dari Kemenaker pada 30 November 2022. Percepatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami berharap bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya dan bisa membantu perekonomian maupun daya beli penerima,” ucap Tri.
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menempuh dua mekanisme, yaitu melalui loket Kantor Pos, dan penyaluran melalui komunitas (perusahaan/pabrik).
“Kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dibantu koordinasi dengan PIC (person in charge) perusahaan tempat pegawai penerima BSU bekerja,” katanya
Baca Juga: Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
Download Pospay, Makin Gampang Cek BSU
Untuk efisiensi, setiap pekerja dianjurkan terlebih dahulu mengecek kepastian dirinya terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia, yaitu Pospay. Jika belum memiliki akun Pospay, terlebih dahulu lakukan download (unduh) aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
Setelah itu, isi registrasi akun. Bila proses registrasi telah selesai, isi NIK, dan Anda akan melihat status penerima BSU. Jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7, Anda akan mendapatkan QR Code.
QR Code ini nantinya diperlukan saat mencairkan dana BSU di loket Kantor Pos. Siapkan juga KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan BSU di Kantor Pos.
“Dengan disalurkannya BSU melalui Kantorpos, harapannya masyarakat lebih dekat lagi dengan PT Pos dan aplikasi milik PT Pos, yaitu Pospay. Melalui Pospay, masyarakat bisa mengecek kepastian apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay,” ucap Tri.
Pelayanan Cepat dan Efisien di Kantor Pos
Berita Terkait
-
Pos Indonesia dan PP Muhammadiyah Tanda Tangani Nota Kerjasama Pemanfaatan Produk Layanan Pos
-
PT Pos Indonesia Permudah Pekerja Cairkan BSU
-
Pos Indonesia Berkomitmen Permudah Pencairan Dana BSU Bagi Pekerja
-
PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan
-
Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM