Ilustrasi satpam melakukan penganiayaan (Shutterstock).
Dedi yang tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, Dedi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkap Putra.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.
“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Ketua RW Usai Anak Kiai Dianiaya Satpam Stasiun Duri: Korban Disekap Dari Dini Hari, Baru Paginya Dilepas
-
Diborgol Lalu Dipukuli, Ini Alasan 2 Satpam Stasiun Duri Tega Aniaya Pemuda Berkebutuhan Khusus Yang Anak Kiai
-
2 Satpam Stasiun Duri Aniaya Anak Kiai Gegara Bakar Sampah Di Pinggir Rel: Tangan Diborgol, Dipukuli Lalu Dicukur Botak
-
Kacau! Kadispora Papua Barat Jadi Tersangka Dan Ditahan Gegara Aniaya Tiga Wanita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es