Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 tersebut.
Tidak terima dengan PTUN DKI, Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.
Perkara soal UMP 2022 di meja hijau itu berawal ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Gugatan itu dimuat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Revisi Kepgub DKI
Anies merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Melalui revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Dalam laman direktori putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan itu pun melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan.
Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Melalui revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Dalam laman direktori putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan itu pun melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan.
Berita Terkait
-
Kaget Dengar Pengakuan Gibran Mau Berguru Ke Anies, Elite PDIP Kasih Wejangan: Kalau Mau Belajar Ya Ke Bapaknya
-
Gibran Saja Belum Cukup, Pengamat Tantang Anies Juga Bertemu Prabowo: Alangkah Nikmatnya...
-
'Anies Lebih Terkenal', Waketum NasDem Tepis Isu Anies Ambil Keuntungan Demi Pilpres saat Temui Gibran
-
Anies dan Ganjar Jangan Kepedean! Gibran Juga Pamer Momen 'Mukbang' Bareng Prabowo sampai Puan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat