SuaraJakarta.id - Rezki Achyana, seorang warga yang diteriaki kalimat rasis oleh dua orang anggota polisi Polsek Palmerah saat bikin laporan kehilangan diminta membuat video klarifikasi.
"Jadi nanti di sosial media, di Twitter terutama akan saya update untuk video. Tadi kami sudah buat video bersama juga bahwa ini permasalah sudah clear," ujar Rezki kepada wartawan di Polsek Palmerah pada Kamis (24/11/2022) malam.
Rezki menyatakan dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim. Dalam kesempatan itu Dodi sudah memohon maaf atas perbuatan anggotanya.
Rezki menambahkan pihaknya tidak akan melanjutkan persoalan tersebut lebih lanjut. Dia berharap dua orang polisi rasis itu tetap diproses secara etik.
"Hasil pertemuannya dari Polsek Palmerah udah menyatakan permintaan maaf dan saya sudah ok dengan permintaan maaf tersebut dan tidak lagi melanjutkan ini ke jenjang selanjutnya," ungkap Rezki.
Korban Diledek
Diketahui, Rezki Achyana diteriaki oleh dua orang anggota polisi dengan nada rasis saat membuat laporan di Polsek Palmerah. Tak hanya itu, Rezki menyebut dirinya juga sempat ditertawakan.
Rezki bercerita yang kala itu hendak membuat laporan kehilangan buku tabungan tetapi tidak membawa fotocopy buku tabungannya. Hal itu membuatnya sempat ditertawakan oleh anggota Polisi Polsek Palmerah.
"Tadi saya ditertawakan di kantor karena dibilang itu mobile banking bukan aplikasi dan cukup lama ditertawakan," ujar Rezki di Polsek Palmerah pada Kamis.
Baca Juga: Tak Hanya Diteriaki Padang Pelit, Warga Buat Laporan di Polsek Palmerah Juga Ditertawakan Polisi
Rezki mengungkapkan ada dua orang polisi yang menerima laporannya. Kedua polisi iti meledek Rezki dengan menertawakannya.
"Dua (polisi). Yang 1 yang melayani saya yang satu lagi ada di samping saya tiduran di sofa.
Polisi Rasis Ditahan
Teranyar, satu orang anggota Polsek Palmerah yang melontarkan kalimat rasis kepada Rezki sewaktu membuat laporan kehilangan kini sudah ditahan di penempatan khusus atau Patsus.
"Kami sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat.
Pasma sendiri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi akan dikenakan terhadap polisi rasis itu. Diketahui, selama ini pelaku bertugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Lakukan Penghinaan Berbau Rasis, Kapolsek Palmerah akan Lakukan Perbaikan Internal
-
Tak Hanya Diteriaki Padang Pelit, Warga Buat Laporan di Polsek Palmerah Juga Ditertawakan Polisi
-
Duduk Perkara Oknum Polisi Polsek Palmerah Rasis ke Warga yang Buat Laporan
-
Anak Buah Berbuat Rasis ke Warga yang Buat Laporan, Kapolsek Palmerah Minta Maaf
-
Warga Ucap Terima Kasih usai Bikin Laporan Kehilangan di Polsek Palmerah, Polisi Teriak Kata Rasis: Dasar Padang Pelit!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus