Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 November 2022 | 10:57 WIB
Usai Didesak Warga, Jakpro Samakan Tarif Sewa Kampung Susun Bayam dengan Rusunawa Pemprov DKI. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya menyepakati besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Keputusan ini diambil setelah warga setempat yang merupakan calon penghuni mendesak agar bisa segera menempati KSB.

VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan biaya sewa KSB sama dengan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) lain yang dimiliki Pemprov DKI. Dasar hukum penentuannya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Warga berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi, bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri," ujar Syachrial kepada wartawan Senin (28/11/2022).

Berikut rincian biaya sewa Rusunawa lima lantai per bulan berdasarkan Pergub tersebut:

Baca Juga: Setelah Diprotes Warga, Jakpro Nyatakan Kampung Susun Bayam Bakal Segera Dihuni

  • lantai 1 tipe 30 sebesar Rp372.000 (terprogram) dan Rp635.000 (umum)
  • lantai 1 tipe 36 sebesar Rp394.000 (terprogram) dan Rp765.000 (umum)
  • lantai 2 tipe 30 sebesar Rp367.000 (terprogram) dan Rp610.000 (umum)
  • lantai 2 tipe 36 sebesar Rp369.000 (terprogram) dan Rp715.000 (umum)
  • lantai 3 tipe 30 sebesar Rp322.000 (terprogram) dan Rp585.000 (umum)
  • lantai 3 tipe 36 sebesar Rp344.000 (terprogram) dan Rp665.000 (umum)
  • lantai 4 tipe 30 sebesar Rp297.000 (terprogram) dan Rp569.000 (umum)
  • lantai 4 tipe 36 sebesar Rp319.000 (terprogram) dan Rp615.000 (umum)

Meski sudah ditentukan biaya sewanya, KSB disebut Syachrial belum bisa dihuni. Sebab, pihak Jakpro sampai saat ini masih melakukan proses transisi pemindahan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI.

Selama proses transisi, Jakpro juga mengerjakan urusan admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB. Warga calon penghuni juga akan membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan.

"Pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN. Jadi, prosesnya (peralihan pengelolaan) memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.

Hunian yang dibangun untuk warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu, kata Syachrical, bisa dihuni setelah pelaksanaaan penandatanganan perjanjian pihak Jakpro dengan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Baca Juga: Geruduk Kampung Susun Bayam, Warga Tagih Janji Jakpro Serah Terima Kunci Hunian

Selain itu, ia memastikan pihaknya akan menjalankan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang menyebut proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Karena itu, Jakpro menerapkan program resettlement action plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.

“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” pungkasnya.

Load More