SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya menyepakati besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Keputusan ini diambil setelah warga setempat yang merupakan calon penghuni mendesak agar bisa segera menempati KSB.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan biaya sewa KSB sama dengan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) lain yang dimiliki Pemprov DKI. Dasar hukum penentuannya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
"Besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi, bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri," ujar Syachrial kepada wartawan Senin (28/11/2022).
Berikut rincian biaya sewa Rusunawa lima lantai per bulan berdasarkan Pergub tersebut:
- lantai 1 tipe 30 sebesar Rp372.000 (terprogram) dan Rp635.000 (umum)
- lantai 1 tipe 36 sebesar Rp394.000 (terprogram) dan Rp765.000 (umum)
- lantai 2 tipe 30 sebesar Rp367.000 (terprogram) dan Rp610.000 (umum)
- lantai 2 tipe 36 sebesar Rp369.000 (terprogram) dan Rp715.000 (umum)
- lantai 3 tipe 30 sebesar Rp322.000 (terprogram) dan Rp585.000 (umum)
- lantai 3 tipe 36 sebesar Rp344.000 (terprogram) dan Rp665.000 (umum)
- lantai 4 tipe 30 sebesar Rp297.000 (terprogram) dan Rp569.000 (umum)
- lantai 4 tipe 36 sebesar Rp319.000 (terprogram) dan Rp615.000 (umum)
Meski sudah ditentukan biaya sewanya, KSB disebut Syachrial belum bisa dihuni. Sebab, pihak Jakpro sampai saat ini masih melakukan proses transisi pemindahan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI.
Selama proses transisi, Jakpro juga mengerjakan urusan admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB. Warga calon penghuni juga akan membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan.
"Pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN. Jadi, prosesnya (peralihan pengelolaan) memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.
Hunian yang dibangun untuk warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu, kata Syachrical, bisa dihuni setelah pelaksanaaan penandatanganan perjanjian pihak Jakpro dengan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.
Baca Juga: Setelah Diprotes Warga, Jakpro Nyatakan Kampung Susun Bayam Bakal Segera Dihuni
Selain itu, ia memastikan pihaknya akan menjalankan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang menyebut proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Karena itu, Jakpro menerapkan program resettlement action plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.
“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Diprotes Warga, Jakpro Nyatakan Kampung Susun Bayam Bakal Segera Dihuni
-
Geruduk Kampung Susun Bayam, Warga Tagih Janji Jakpro Serah Terima Kunci Hunian
-
Warga Tak Sabar hingga Demo, Jakpro Targetkan Kampung Susun Bayam Baru Bisa Ditempati Maret 2023
-
Warga Demo Belum Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Jakpro: Tarif Sewa Beda
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat