SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau RAPBD 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Besaran yang disepakati bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membengkak dari pengajuan awal lewat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022). Nilai RAPBD 2023 ini didapatkan setelah melewati pembahasan dalam Badan Anggaran/Banggar DPRD DKI.
"Total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun," kata Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Merry Hotma.
RAPBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,38 triliun, belanja daerah Rp74,61 triliun, dan surplus Rp233 miliar. Lalu, penerimaan pembiayaan daerah Rp9,40 triliun yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 Rp7,97 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp1,42 triliun.
Baca Juga: Tak Jadi Prioritas, Program Rumah DP 0 Rupiah Kebanggaan Anies Tak Masuk APBD DKI 2023
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan Rp9,16 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah Rp7,20 triliun, pembiayaan pokok utang Rp1,78 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.
Usai Merry membacakan laporan Banggar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta persetujuan kepada para Anggota DPRD DKI terhadap RAPBD ini.
"Kepada anggota badan rapat, kami ingin menanyakan, forum terhormat, apakah rancangan peraturan daerag twntang apbd dki 2023 untuk dotetapkan menjadi perda dapat disetujui?" ujar Prasetio dilanjutkan jawaban setuju dan ketukan palu tiga kali.
Kemudian, Prasetio bersama pimpinan dewan melakukan penandatanganan berita acara pengesahan RAPBD dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Setelah rapat, Heru menyatakan akan menindaklanjuti proses pengesahan RAPBD DKI menjadi peraturan daerah.
Baca Juga: APBD DKI 2022 Baru Terserap Setengah, Fraksi PDIP: Penyebabnya TGUPP Anies Baswedan
"Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan peraturan daerah ini, yang kesemuanya itu akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini