Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 29 November 2022 | 16:18 WIB
Elemen buruh menggelar demo meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. [Instagram @herubudihartono]

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesae 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).

Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan Peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP. Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.

Load More