SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang terseret dalam pusaran kasusnya. Akibat hal itu, para anggota kepolisian tersebut harus menerima sanksi etik dari Polri dan kariernya terhambat.
Otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan minta maaf karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di awal.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Sambo saat menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, Selasa (29/11/2022).
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," sambungnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mahfum bahwa para anggota yang terseret pada kasusnya secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi."
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," pungkasnya.
Permohonan maaf juga disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap dia.
Baca Juga: Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!
Korban Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
-
Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA RK Dibuka di Bareskrim Diungkap Kuasa Hukum
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar, Ternyata Tidak Cocok
-
Lisa Mariana Meradang! Bongkar Kecurangan Tes DNA Ridwan Kamil Usai Hasilnya Tak Sesuai
-
Deg-degan! Kuasa Hukum Ungkap Detik-detik Amplop Segel Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Dibuka
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar