Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 November 2022 | 19:13 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo minta maaf ke anggota Polri yang terhambat karirnya karena terseret kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar Kompas TV]

"Kemudian saudara di sidang kode etik," ujar hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]

"Saudara mendapat hukuman apa?" hakim kembali bertanya.

"Demosi yang mulia selama 8 tahun," ucap Ridwan.

Baca Juga: Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!

"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.

"Kurang profesional yang mulia, mulai dari olah TKP. Kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain. Kemudian terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi setelah itu kita buktikan dasarnya adalah LHP," beber Ridwan.

"Artinya saudara dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan olah TKP pada waktu pertama," ujar hakim mencoba menegaskan jawaban saksi.

"Betul yang mulia. Kurang lebihnya itu," jawab Ridwan.

Ridwan kemudian menceritakan saat ini dirinya ditempatkan di Yanma Polri dan kariernya terhambat akibat kasus yang ikut menyeret namanya itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J

Sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Rifaizal Samual, Ridwan Soplanit meminta izin ke majelis hakim untuk bertanya langsung ke Ferdy Sambo. Hakim pun mengabulkan permintaan dari Ridwan.

"Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini," tanya Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo.

"Oke nanti akan dijawab," pungkas hakim.

Load More