SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani membela pengusaha dalam kisruh penolakan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023. Dalam polemik ini, kelompok buruh menilai angka Rp4,9 juta masih kekecilan.
Zita menganggap, angka UMP 2023 yang ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah cukup besar. Menurutnya jika dinaikan lebih dari 5,6 persen, maka para pengusaha akan kesulitan memenuhinya.
"Saya saja melihat fakta di lapangan dengan gaji Rp4,9 juta itu, masih banyak perusahaan-perusahaan yang berat. Apalagi kalau Rp5,1 juta. Berharap boleh saja Rp5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI," ujar Zita kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi ancaman resesi global. Dikhawatirkan jika UMP ditetapkan terlalu tinggi maka akan menyulitkan pengusaha hingga berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia bagaimana? Kita kan negara berbasis pangan. Jadi, harus tetap diantisipasi," ucapnya.
"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Kalau enggak mampu, nanti kolaps semua ekonominya. Pengusahanya tidak mampu menggaji karyawannya," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh di Jakarta tak terima dengan keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 5,6 persen jadi Rp4,9 juta. Bahkan para buruh berencana mengambil jalur hukum untuk merespons keputusan ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, nantinya para elemen buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Heru Budi menaikkan nilai UMP DKI 2023. Tak hanya itu, akan dilakukan juga aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke balai kota DKI minggu depan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Seharusnya, kata Said, Heru Budi juga memperhatikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada melambungnya biaya hidup. Heru pun dianggapnya tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," jelas Said.
Berita Terkait
-
Dibebani Banyak Tugas Sejak Era Anies, DPRD DKI Minta Heru Budi Evaluasi Penugasan Jakpro Biar Tak Macet
-
Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
-
Golkar Minta Heru Budi Kunjungi 9 Fraksi DPRD DKI, Diberi Waktu Sampai 15 Desember
-
Membengkak, APBD DKI 2023 Disahkan Rp84,78 Triliun
-
Tolak Kenaikan UMP DKI 2023 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Punya Empati pada Kaum Buruh
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek